hubungi kami

Artikel

Tetap update berita di sekitar anda

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK

Selasa, 22 Maret 2022

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK


Pada awal tahun 2022 pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait dengan beberapa layanan BPJS Kesehatan. Salah satunya mengharuskan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada keperluan kredit usaha rakyat (KUR), jual beli tanah dan Jemaah haji serta umrah.

Tidak hanya sebatas itu, BPJS Kesehatan turut mensyaratkan pada keperluan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomer kendaraan (STNK).

Kebijakan pemerintah ini tentunya memaksa masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Sebelum mendaftar, ketahui dulu iuran dan kelas BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2022. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan Kesehatan. Sebelum Perpres nomor 64 Tahun 2020 berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulannya dan mendapat subsidi senilai 16.500.

Pada aturan baru yang berlaku, Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III diharuskan membayar sebesar Rp 42.000, tetapi jumlah ini dikurangi dengan subsidi pemerintah sejumlah Rp 7.000 per orang tiap bulannya. Karena itu, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 per bulan.

Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK, Berikut Besar Iuran BPJS Kesehatan 2022

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) membayar iuran sebagai berikut :

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

 

Sementara bagi karyawan atau Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran yang harus dibayarkan adalah :

1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri paling lambat adalah pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kami PT. Sinarmed jaya turut mendukung Visi Misi KEMENTERIAN KESEHATAN RI dalam pengadaan, pemasangan serta perawatan Sistem Gas Medis di Indonesia sesuai dengan peraturan serta standar yang berlaku.

PT. Sinarmed Jaya hanya menggunakan produk berkualitas terbaik sesuai dengan Permenkes RI No 4 Tahun 2016. Setiap produk kami bergaransi dan memiliki standar mutu nasional. Produk kami juga telah terdaftar di LKPP E-Catalogue, kini anda dapat melihat produk-produk kami melalui di LKPP E-Catalogue.

Produk-produk Sinarmed Jaya mulai dari Instalasi Gas Medis yang terdiri oleh Sentral Gas Medis, Sentral Automatic Manifold, Digital Alarm, Digital Shut Off Valve, Wall Outlet, dan Connector. Selain itu kami juga menyediakan alat-alat kesehatan mulai dari Flowmeter / Nanometer / Respirometer, Suction Regulator, Vacuum Medis dan Humidifier Oxygen. Kami juga menyediakan interior rumah sakit mulai dari Handrailing, Toilet Railing, Shower Seat, Wall Guard dan Bedhead. 

Di Sinarmed Jaya, kami percaya kepuasan pelanggan adalah fokus utama pada industri ini. Kami selalu berinovasi serta menghadirkan solusi tepat guna pada Sistem Instalasi Gas Medis. Kami juga selalu berusaha mendukung mitra-mitra kami sesuai dengan kebutuhan industri.

Setiap produk Instalasi Gas Medis PT. Sinarmed Jaya bergaransi serta berstandar mutu nasional maupun internasional. Untuk informasi lebih lanjut anda dapat langsung menghubungi kami melalui 08113387052 atau email ke info@sinarmed.com. Jangan lupa juga kunjungi website www.sinarmed.com dan ikuti Instagram @pt_sinarmedjaya untuk promo serta informasi menarik setiap bulannya.


Bagikan berita ini

08113387053

0341 - 492294

 

info@sinarmed.com