Beberapa saat lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti beberapa istilah dalam penanganan COVID-19,
Termasuk penyebutan status ODP, PDP, dan OTG, dengan istilah-istilah baru. Untuk mengenal apa saja istilah baru tersebut, simak pembahasannya dalam artikel berikut.
Wabah infeksi virus Corona yang muncul di Wuhan, Tiongkok, hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan surveilans atau pemantauan yang lebih ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat.
Terkait kegiatan surveilans, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 mengganti istilah operasional lama dalam penanganan COVID-19 dengan beberapa istilah baru. Apa sajakah istilah-istilah tersebut?
Arti Suspek, Probable, Konfirmasi, dan Berbagai Istilah Baru pada COVID-19
Berikut ini adalah beberapa istilah terbaru yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam penanggulangan kasus COVID-19:
1. Kasus suspek
Seseorang dapat disebut sebagai suspek COVID-19 jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek
Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir
Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
2. Kasus probable
Kasus probable adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif COVID-19.
Untuk memastikan atau mengonfirmasi kasus COVID-19, seseorang perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swab tenggorokan.
3. Kasus konfirmasi
Kasus konfirmasi COVID-19 adalah orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium berupa PCR. Kasus konfirmasi bisa terjadi pada orang dengan gejala virus Corona atau orang yang tidak mengalami gejala sama sekali.
4. Kontak erat
Kontak erat adalah kondisi ketika seseorang melakukan kontak dengan orang yang termasuk ke dalam kategori konfirmasi dan probable, baik kontak fisik secara langsung, bertatap muka dengan jarak kurang dari 1 meter setidaknya selama 15 menit, atau merawat orang dengan status konfirmasi dan probable.
5. Pelaku perjalanan
Setiap orang yang melakukan perjalanan dari wilayah dengan angka kasus COVID-19 yang tinggi, baik dalam maupun luar negeri, dalam waktu 14 hari terakhir.
6. Discarded
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang dengan status suspek, tetapi hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif dan telah dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dengan jeda waktu 2 hari.
Istilah discarded juga digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai isolasi
Seseorang termasuk kategori selesai isolasi apabila memenuhi salah satu dari beberapa syarat berikut ini:
Terkonfirmasi menderita COVID-19, tetapi tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak tes PCR menunjukkan hasil positif COVID-19
Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang tidak dilakukan tes PCR, tetapi telah selesai menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pertama gejala COVID-19 muncul dan telah sembuh dari gejala tersebut selama minimal 3 hari
Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 1 kali dan hasilnya negatif serta tidak menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan setidaknya selama 3 hari
8. Kematian
Kasus kematian akibat COVID-19 adalah kondisi ketika orang yang termasuk dalam kategori probable atau sudah dikonfirmasi COVID-19 meninggal dunia.
Seperti yang telah dipahami bersama, COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau virus Corona jenis baru yang dapat menginfeksi saluran pernapasan dan menimbulkan gejala ISPA dari yang ringan hingga berat.
Jadi, jika Anda mengalami gejala gangguan pernapasan yang dicurigai sebagai COVID-19, segeralah hubungi hotline penanganan COVID-19 di Indonesia pada nomor 119 ext.